Selasa, 07 Oktober 2014

Ringkasan Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling: Siti Muslimah

Ringkasan Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling: Siti Muslimah: BAB I A.       Pembangunan dan Perkembangan Masyarakat Rencana pembangunan lima tahunan berjalan dari waktu ke waktu. Menjelang masa ...

siti muslimah

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Islam merupakan agama yang dibawa Nabi Muhammad yang menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama, dan menjadi tuntunan bagi seluruh umat manusia khususnya umat muslim. Sedangkan sumber hukum islam yang kedua adalah Hadits. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keluar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua setelah Al-Qur’an.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua pedoman umat muslim yang saling berhubungan satu sama lain. Al-Qur’an tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya Hadits sebagai penjelas Al-Qur’an yang masih bersifat gelobal. Hubungan antara hadits dan Al-Qur’an merupakan bahasan dari Ulumul Hadits yang sangat penting, Untuk itu di bawah ini di paparkan penjelasan mengenai hubungan Hadits dengan Al-Qur’an.


B.     Rumusan Masalah

·      Apakah Pengertian Hadist ?
·      Bagaimanakah Kedudukan Hadits serta Hubungannya dengan Al-Qur’an ?
·      Bagaimanakah Fungsi Hadits serta Hubungannya dengan Al-Qur’an ?



Pembahasan

A.    Pengertian Hadist serta Hubungannya dengan Al-Qur'an

Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir).

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan:

1.      Hadits Qauliyah ( ucapan) yaitu hadits hadits Rasulullah SAW, yang diucapkannya dalam berbagai tujuan dan persuaian (situasi).

2.   Hadits Fi’liyah yaitu perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti  pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tatacaranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah haji dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.

3.   Hadits Taqririyah yaitu perbuatan sebagian para sahabat Nabi yang telah diikrarkan oleh Nabi SAW, baik perbuatan itu berbentuk ucapan atau perbuatan, sedangkan ikrar itu adakalanya dengan cara mendiamkannya, dan atau melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan itu, sehingga dengan adanya ikrar dan persetujuan itu. Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi.

Sunnah menurut ahli ushul fiqh adalah “segala yang diriwayatkan dari Nabi berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.” Selain itu menurut ahli fiqh juga sebagai salah satu hukum taklifi, yang mengandung pengertian “perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.”



B.     Kedudukan Hadits serta Hubungannya dengan Al-Qur’an

Allah swt. Memerintah kaum muslimin agar beriman kepada rasul-Nya. Mereka juga harus menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya. Tuntutan taat dan patuh kepada rasul Allah ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah swt.

Terdapat dalam al-qur’an (Q.S Al Imran : 32)
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya : ‘Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir" (Qs, Ali Imran:32)

    Hadits merupakan salah satu  sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukan setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat islam baik yang berupa perintah maupun larangan, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an. Hai ini karena, hadits merupakan mubayyin bagi Al-qur`an. Karena, siapapun yang tidak bisa memahami Al-qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits. Begitu pula halnya menggunakan hadits tanpa Al-qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara hadits dengan Al-qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri-sendiri. Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan.
Seluruh umat islam telah sepakat bahwa hadits rasul merupakan sumber dan dasar hukum islam setelah al-qur`an, dan umat islam di wajibkan mengikuti sunnah sebagai mana di wajibkan mengikuti Al-qur`an dan hadits.
Al-qur`an dan hadits merupakan dua sumber syariat islam yang tetap, orang islam tidak mungkin memahami syari`at islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut yaitu al-qur`an dan hadist.

Al-Suyuthi dan Al-Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan tekstual, sebagai berikut:

a.       Al-Qur’an bersifat qath’I al-wurud, sedang hadits bersifat zhanni al-wurud. Karena itu yang qath’I harus didahulukan daipada yang dzanni.

b.      Hadits befungsi sebagai penjabaran Al-Qur’an. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat dibawah yang dijelaskan.

c.       Ada beberapa hadits dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan hadits setelah Al-Qur’an.

d.      Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah. Sedang hadits berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya yang berasal dari sang pencipta lebih tinggi kedudukannya daripada yang berasal dari hamba utusan-Nya.

Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang membuktikan bahwa kedudukan hadits sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an dalam ajaran islam. Surat An-Nisa ayat 59 menyatakan:

Artinya : " Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (Q.S. An-Nisa :59)

Selanjutnya dalam hadits nabi ditegaskan:
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka,selama kalian berpegang kepada keduanya,kalian tidak akan tersesat,kitabullah(Qur’an) dan sunnah Rasulnya”. (HR.Abu Daud).


C.     Fungsi Hadits serta Hubungan dengan Al-Qur’an

1.      Al-Qur’an dan hadits adalah sebagai pedoman hidup, sumber hukum, dan sumber ajaran dalam islam. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu, kehadiran hadits sebagai sumber kedua untuk menjelaskan keumuman isi Al-Qur’an.

Allah swt. Berfirman : (surat al-nahl : 44 )
Artinya : … Dan kami turunkan Az-zakir (Al-Qur’an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.

2.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

Contoh dalam Al-Qur’an terdapat surat ( Al-A’raff : 158 ) :
Artinya : “Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (Q.S. Al-A’raff : 158)

Selanjutnya dalam hadits juga dikatakan yaitu :
“Iman itu ialah engkau memercayai Allah,malaikat-Nya,kitab-kitab-Nya,Rasul-rasul-Nya,hari akhir dan beriman kepada qadar yang baik dan yang buruk-Nya”.(HR.Muslim)

3.      Fungsi Hadits Rasulullah SAW sebagai penjelas al-Qur’an bermacam –macam. Seperti : Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al-ba’ts, bayan al-tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi yaitu, bayan al-tafsil, bayan al-takhshis, bayan at-ta’yin, bayan al-tasyrik, dan bayan al-nasakh. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri’, dan bayan at-takhshis.

4.       Menetapkan suatu hukum dalam hadits yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian terlihat bahwa Hadits menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam bentuk ini disebut itsbat. Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas bahwa apa yang ditetapkan hadits itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang ada dalam Al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Al-Qur’an secara terbatas. Seperti Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi. Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an.




Penutup

Kesimpulan

ü  Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan.
ü  Sunnah menurut ahli ushul fiqh adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
ü  Hadits menempati sumber hukum urutan kedua setelah Al-Qu’an bagi umat muslim.
ü  Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Fungsi Hadits Rasulullah SAW sebagai penjelas (bayan) al-Qur’an yang  bermacam –macam, diantaranya : Bayan Tafsir, Bayan Taqrir, Bayan at-Tasyri’, Bayan al-Nasakh.



Daftar Pustaka

v  Al-Qur’an
v  Amir Syarifuddin, 1997, Ushul Fiqh Jilid Satu, Jakarta: logis Wacana Ilmu
v  Kebenaran AL-QUR’AN dan HADIS, Lilis Fauziyah R.A, Andi Setyawan

v  Faridl, Miftah, (2001), As-Sunnah Sumber Hukum Islam Yang Kedua, Bandung: Pustaka Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. T.M., (1965), Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang Suparta Munzier, Drs. M.A., Ilmu Hadits, Rajawali Pers, Jakarta: 2008